<p><strong>DALUNG (07/07/2025)</strong> – Desa Dalung menggelar kegiatan perekaman E-KTP untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan pada Senin-Selasa (16-17) Juni. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perbekel Desa Dalung ini dihadiri oleh Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung I Nyoman Rai Sukanadi, S.T., Staf KaSI Pemerintahan Desa Dalung beserta puluhan warga yang belum memiliki E-KTP atau perlu melakukan pembaruan data.</p> <p> </p> <p>Adapun syarat dan ketentuan yang wajib di bawa atau di gunakan oleh masyarakat adalah wajib berumur 17 tahun, wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga, Beserta menggunakan pakaian Bebas Rapi terutama berkerah demi kelancaran proses yang akan dilakukan. </p> <p> </p> <p>Staff Kasi Pemerintahan Desa Dalung, I Gede Made Okta Saputra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat agar tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia berharap seluruh warga yang belum memiliki E-KTP dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.<em><strong> "Kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting ini. E-KTP sangat diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari urusan perbankan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan,"</strong></em> ujarnya.</p> <p> </p> <p>Salah satu warga Desa Dalung yang mengikuti kegiatan perekaman menyampaikan rasa terima kasihnya atas inisiatif pemerintah desa yang memfasilitasi kegiatan ini. Menurutnya, pelayanan jemput bola seperti ini sangat membantu, terutama bagi warga lanjut usia dan yang memiliki keterbatasan mobilitas. <em><strong>"Prosesnya sangat mudah dan tidak memakan waktu lama. Kami berharap program seperti ini dapat dilakukan secara berkala, sehingga semua warga dapat terlayani dengan baik dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,"</strong></em> tutupnya.</p> <p> </p> <p><strong>(KIMDLG-007).</strong></p>
Kegiatan Perekaman E-KTP Bagi Masyarakat di Desa Dalung Berusia 16-17 Tahun
07 Jul 2025